Thumbnail

Efisiensi Anggaran Pemerintah yang Merampas Unsur Maqashid Syariah

Program Makan Bergizi Gratis (MBG), merupakan program yang diprioritaskan oleh pemerintah saat ini. Presiden Indonesia terpilih, pada saat kampanye pemilu 2024, ia selalu mengumbar janji politik nya dengan program MBG tersebut, yang saat itu menjadi janji politik paling menggiurkan, dari pada pendidikan gratis. Tentu terpilihnya Prabowo menjadi presiden, menjadikan MBG sebagai program prioritas, sebetulnya, bagus saja program MBG ini, jika tidak berpengaruh pada lembaga lain apalagi ada pemotongan anggaran, seperti anggaran pembangunan, kesehatan, bahkan pendidikan.

Efisiensi anggaran ini sering kali menjadi dalih bagi pemerintah dalam merasionalisasi pengeluaran negara. Namun, efisiensi yang diterapkan tanpa mempertimbangkan unsur maqashid syariah dapat berujung pada ketimpangan sosial dan ketidakadilan bagi masyarakat. Tujuan Maqashid Syariah untuk bisa merealisasikan kemaslahatan manusia, menghilangkan kemudaratan, memanfaatkan hukum untuk kepentingan manusia, menjaga keseimbangan antara kehidupan dunia dan akhirat. Isi dari Maqashid syariah, yang mencakup perlindungan terhadap agama (hifzh ad-din), jiwa (hifzh an-nafs), akal (hifzh al-aql), keturunan (hifzh an-nasl), dan harta (hifzh al-mal), seharusnya menjadi prinsip utama dalam pengelolaan anggaran negara.

Namun, dalam praktiknya, sering kali terjadi pemangkasan anggaran di sektor-sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial. Misalnya, pengurangan anggaran pendidikan dapat menghambat akses masyarakat terhadap ilmu pengetahuan, yang berarti melanggar prinsip hifzh al-aql. Daripada memotong anggaran pendidikan, seharusnya pemerintah memotong anggaran TNI/Polri yang selalu kontroversial dan DPR yang samasekali tindakannya tidak mencerminkan sebagai wakil rakyat. Hal ini menunjukkan bahwa efisiensi yang diterapkan justru lebih cenderung mengorbankan kepentingan rakyat kecil.

Dalam perspektif maqashid syariah, anggaran negara harus dikelola secara bijak dan adil, bukan sekedar mengedepankan efisiensi atas dalih MBG dengan memotong pos-pos anggaran yang bersinggungan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat. Mungkin anak-anak bisa makan siang gratis, tapi sore dan malam mereka tidak bisa makan karena orangtuanya terkena dampak efisiensi ini. Pemerintah seharusnya mengutamakan kebijakan yang berbasis kesejahteraan dan keadilan sosial, bukan hanya sekadar memaksakan program MBG dengan mengorbankan hak-hak dasar rakyat.

Oleh karena itu, efisiensi anggaran tidak boleh dilakukan secara serampangan. Harus ada mekanisme yang memastikan bahwa efisiensi tersebut tetap selaras dengan maqashid syariah, yaitu menjaga keseimbangan dan keadilan dalam distribusi sumber daya negara. Jika efisiensi dilakukan dengan cara yang merampas hak-hak dasar rakyat, maka hal itu bukanlah kebijakan yang maslahat, melainkan bentuk kedzaliman yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam dan keadilan sosial. Begitu pula dengan pemangkasan subsidi kesehatan yang dapat mengancam keselamatan jiwa masyarakat, bertentangan dengan hifzh an-nafs.

Seharusnya, efisiensi anggaran yang diterapkan dapat mendukung maqashid syariah.Misalnya, pendidikan gratis atau kesehatan gratis. Pengeluaran yang efektif bisa membuat anggaran lebih tepat sasaran dalam melindungi hak-hak masyarakat. Sebetulnya, yang menjadi masalah bukan efisiensinya, tetapi bagaimana cara implementasinya. Jika efisiensi anggaran dilakukan dengan tetap menjaga kesejahteraan rakyat, maka itu selaras dengan maqashid syariah. Namun, jika justru menelantarkan kebutuhan dasar masyarakat, maka itu bisa dianggap sebagai bentuk ketidakadilan yang bertentangan dengan nilai-nilai syariah.